SentraClix

Jumat, 21 Januari 2011

Beda karyawan dan pengusaha

Pengusaha mempunyai kekuasaan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.

Karyawan agar bisa langgeng dalam bekerja tentu harus mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh tempat dimana dia bekerja.

 

Pengusaha berhak menentukan kesejahteraan karyawannya.

Karyawan akan dapat memulai pekerjaannya jika sudah setuju dengan syarat-syarat yang diterima dari calon perusahaannya.

 

Masing-masing pengusaha tidak akan sama kekuatannya dalam menggaji karyawannya. Ada yang hanya sanggup membayar 1jt, 2jt dst.

Sebagai karyawan pemula maka dia harus menerima tawaran gaji jika tetap berminat bekerja di suatu perusahaan dan urusan kenaikan gaji adalah hak mutlak Pengusaha.

 

Pengusaha selalu berusaha mencari order untuk dapat mempertahankan perusahaannya.

Karyawan melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditentukan oleh perusahaannya.

 

Ikatan dinas bagi pegawai negeri fungsinya agar mereka tidak menjadi kutu loncat yang akan merugikan pemerintah sekaligus penghargaan bagi mereka yang mau bergabung untuk memajukan kepemerintahannya.

Dan biasanya didalam kontrak kerja, perusahaan bisa setiap saat memberhentikan karyawannya baik dengan hormat atau secara tidak hormat apabila karyawan melakukan hal-hal yang merugikan atau melakukan kesalahan terhadap perusahaan.

 

Dan yang terahir adalah bahwa pengusaha akan selalu mengikuti perkembangan yang dianggap bisa memajukan perusahaannya meskipun dengan berpindah tempat, sementara karyawan yang baik selalu berprinsip 'dimana bumi di pijak di situ langit harus di junjung'.

 

Waktu terus berputar tanpa bisa dihentikan maka kecepatan untuk bisa melihat peluang perlu dipelajari bersama agar pengusaha berikut karyawannya tidak mudah lenyap ditelan jaman

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template designed using TrixTGTema: Tardes de Domingo, Criado Por: Katatempla.